Permohonan calon haji akan diverifikasi dan divalidasi kepala seksi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” imbuhnya. Kalau dokumen lengkap dan sah, kepala seksi urusan haji akan menginput data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Kepada Yth. Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Yogyakarta Di Yogyakarta Saya, yang bertanda tangan dibawah ini Nama Cahyo Purnomo No. KTP 3471142411850001 Alamat Pilahan KG I/639 RT 37 RW 12 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta Sebagai Putra Ketiga Alm. Marmiyati Dengan ini mengajukan permohonan Pembatalan Haji atas nama Ibu Marmiyati, dikarenakan meninggal dunia. Berikut adalah data Almarhumah Nama Marmiyati No. KTP 3471146803580001 Alamat Pilahan KG I/639 RT 37 RW 12 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta No. Porsi Bersama ini juga saya lampirkan berkas-berkas sebagai berikut 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Surat Setoran asli dan fotokopi SPPH asli dan fotokopi Surat Keterangan ahli waris Fotokopi akta kematian Fotokopi KTP Ahli waris Fotokopi C1 ahli waris Fotokopi buku tabungan ahli waris Demikian Surat Permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Yogyakarta, 18 Januari 2016 Pemohon Cahyo Purnomo
DirekturPotensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman menjelaskan, pihaknya mempersilakan ACT mengirim surat permohonan pembatalan pencabutan izin PUB. Hanya saja, surat itu tak akan mengubah keputusan Kemensos. "Pencabutan izinnya (berlaku) tetap. Jadi tidak bisa lagi (dipertimbangkan kembali)," kata Rasman kepada wartawan, Kamis

Uploaded byCahyo Purnomo 78% found this document useful 9 votes22K views1 pageDescriptionContoh Surat Pembatalan Haji ke Kementrian AgamaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document78% found this document useful 9 votes22K views1 pageSurat Permohonan Pembatalan HajiUploaded byCahyo Purnomo DescriptionContoh Surat Pembatalan Haji ke Kementrian AgamaFull descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

Adapuntata cara pengembaliannya setorannya sebagaimana berikut. 1. Bagi Jemaah haji reguler dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang ditujuakn kepada kantor kementeran agama baik di kabupaten maupun kota dengan menyertakan beberapa dokument pendukungnya seperti. a) Membawa dokument setoran bukti lunas Bipih yang dikeluarkan
Berikut ini contoh surat Permohonan dan Pernyataan Ahli Waris Haji untuk pembatan pelaksanaan ibadah haji dikarenakan anggota keluarga calon jama'ah haji berhalangan untuk melaksanakan ibadah haji pada waktunya seperti sakit dan meninggal dunia. UNDUH FILE DISINI
Suratpermohonan pembatalan bermaterai 10.000 dengan menyebut alasan pembatalan ditujukan kepada kepala kantor Kemenag Kab. Rembang cq seksi PHU; Bukti Asli Setoran Awal BPIH dari Bank Penerima Setoran (BPS BPIH) Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke Rekening Menteri Agama; SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) Permohonan Pembatalan Haji Reguler Persyaratan Bisa di Download Melalui Link di disini Blangko Surat Bisa di Download Melalui Link di disini Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No 78, Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614Telp 0366 91126Email kabbangli TENTANG PUSPABANG PuspaBang merupakan Pusat Pelayanan Agama dan Keagamaan Bangli. Merupakan sistem terintegrasi berbasis web untuk pelayanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli LOKASI SuratPermohonan Pembatalan Haji bermeterai Rp6000 ditujukan kepada kepala Kantor Kementrian Agama Kulon Progo; Bukti setoran awal BPIH; Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening mentri agama; SPPH; FC buku tabungan haji dengan memperlihatkan aslinya; FC KTP dengan memperlihatkan aslinya; Surat keterangan dokter (apabila kondisi
- Pemerintah melalui Kementerian Agama Kemenag telah menjamin keamanan biaya calon jemaah haji yang gagal berangkat pada 2021. Kepala Humas Kemenag RI, Khoiron Durori mengatakan, jemaah haji reguler dan haji khusus yang sudah melunasi biaya haji tahap kesatu dan kedua tahun ini secara otomatis akan menjadi jemaah haji haji tahun berikutnya, sepanjang kuota begitu, pemerintah tidak keberatan jika ada calon jemaah yang ingin mengambil kembali biayanya. Baca juga KSP Pembatalan Pemberangkatan Haji Tak Terkait Utang atau Lobi RI ke Saudi Merujuk pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatakan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 Masehi, berikut tata cara pengembalian setoran pelunasan biaya haji Jemaah haji reguler 1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Kankemenag Kab/Kota dengan menyertakan Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran BPS Bipih Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya Fotokopi KTP dan memperlihat aslinya Nomor telepon yang bisa dihubungi Baca juga Keberangkatan Haji Ditunda, Nasib Calon Jemaah, hingga Alasan Pembatalan... 2. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji. 3. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Siskohat setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah. 4. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. 5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaan haji pada aplikasi Siskohat. Baca juga Jika Daftar Sekarang, Kapan Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat ke Mekkah?6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunanan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH Badan Pelaksana BPKH. 7. BPS Biqih setelah menerima Surat Perintah Membayar SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Biqih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat. Baca juga Kemenag Keputusan Pembatalan Haji 2021 Sudah Melalui Kajian Mendalam Jemaah haji khusus Sementara itu, pengembalian jemaah haji khusus yang telah melunasi Biqih tahap kesatu dan kedua untuk penyelengagraan haji tahun 1441 H/2020 M, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus dengan prosedur sebagai berikut 1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus PIHK tempat jemaah mendaftar, dengan menyertakan Bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan oleh BPS Bipih Khusus Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas nama jemaah haji Nomor telepon jemaah yang bisa dihubungi Baca juga KJRI Jeddah Arab Saudi Apresiasi Langkah Indonesia Tak Berangkatkan Haji Tahun 2021 2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus PIHK wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus. 3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Binda Umrah dan Haji khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah. 4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat. 5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH Badan Pelaksana BPKH. 6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus di aplikasi Siskohat. 7. Dalam hal rekening jemaah haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Pernyataansurat kuasa di atas meterai rp6.000,00 (enam ribu rupiah) (format surat . Surat permohonan pembatalan bermaterai rp 6.000 dengan . Pemerintah tentang pengajuan waktu pemberangkatan calon haji patut diapresiasi, namun perlu ada penyesuaian tentang pendamping yang .
PEMBATALAN PENDAFTARAN HAJI REGULER Editor MUH. NURDIANTO RAHMADDIEN Selasa, 10 Agustus 2021 PEMBATALAN PENDAFTARAN HAJI REGULER Adalah proses pengembalian uang setoran awal maupun setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji bpih yang sudah dibayarkan oleh jamaah haji. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah No 60 Tahun 2018, berikut adalah prosedur dan persyaratan Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler; A. Pembatalan Nomor Validasi adalah pembatalan biaya setoran awal yang sudah dibayarkan oleh jamaah haji yang belum memiliki nomor porsi. Dalam hal ini jamaah haji hanya melakukan proses pembayaran biaya setoran awal di bank syariah dan sudah memperoleh nomor/ bukti transaksi setoran awal nomor validasi, namun belum/tidak melakukan pendaftaran haji di kantor kementerian agama sehingga tidak memperoleh nomor urut pendaftaran haji nomor porsi. Persyaratan pembatalan nomor validasi Surat Permohonan Asli Tanda Bukti Setoran Awal BPIH/ Validasi Photo Copy KTP Foto Copy Buku Tabungan Haji Surat Pertanggungjawaban Mutlak →Download Blanko Permohonan Pembatalan Nomor Validasi B. Pembatalan Pendaftaran Haji Karena Sakit/Sebab Lain Adalah pembatalan pendaftaran haji yang dilakukan oleh jamaah haji itu sendiri dikarenakan sakit maupun sebab lainnya. Dalam hal ini jamaah haji telah melakukan proses pendaftaran haji di kantor kementerian agama dan telah memiliki nomor porsi haji. Persyaratan pembatalan pendaftaran haji karena sakit/sebab lain Asli Surat Permohonan dan Photo Copy Asli dan Photo Copy Bukti Setoran Awal / Tabungan Asli dan Photo Copy SPPH Photo Copy KTP CJH Surat Pertanggungjawaban Mutlak →Download Blanko Permohonan Pembatalan Pendaftaran Haji karena sakit/sebab lainnya C. Pembatalan Pendaftaran Haji Karena Meninggal Dunia Adalah pembatalan pendaftaran haji yang dilakukan oleh ahli waris dikarenakan jamaah haji telah meninggal dunia. Dalam hal ini jamaah haji telah melakukan proses pendaftaran haji di kantor kementerian agama dan telah memiliki nomor porsi haji. Persyaratan pembatalan pendaftaran haji karena meninggal dunia Asli lembar putih Tanda Bukti Setoran Awal BPIH dan SPPH Photo Copy KTP semua Ahli Waris dan jamaah yang bersangkutan Photo Copy Surat Keterangan Ahli waris Surat Kuasa Semua Ahli Waris kepada Salah Satu Ahli Waris yang mengurus pembatalan Photo Copy Buku Rekening Ahli Waris Yang Diberi Kuasa, Bank Syariah sesuai dengan Bank tempat CJH yang meninggal membayar biaya setoran awal Photo Copy Surat Kematian Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diberi kuasa →Download Blanko Permohonan Pembatalan Pendaftaran Haji karena meninggal dunia UPDATE Berdasarkan keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 241 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler, maka setiap Jamaah Haji atau Ahli waris yang mengajukan pembatalan Bipih wajib dilakukan pengambilan foto wajah di Kantor Kementerian Agama melalui aplikasi SISKOHAT. Keputusan berlaku untuk Pembatalan Pendaftaran Haji karena Sakit/Sebab lainnya serta Pembatalan Pendaftaran Haji karena Meninggal Dunia, dan efektif sejak Tanggal 17 Februari 2022 * Kontak dan Informasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang Telp/WA 0341-803086 / +6281384491412 email
JAKARTA Kementerian Agama memperbolehkan jemaah haji tahun 2020 mengajukan permohonan pengembalian (refund) setoran pelunasan haji reguler seiring dengan dibatalkannya pemberangkatan haji tahun 2020.. Pengajuan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Type PDF Date October 2020 Size 31KB Author Cahyo Purnomo This document was uploaded by user and they confirmed that they have the permission to share it. If you are author or own the copyright of this book, please report to us by using this DMCA report form. Report DMCA DOWNLOAD as PDF DOWNLOAD as DOCX DOWNLOAD as PPTX This is a non-profit website to share the knowledge. To maintain this website, we need your help. A small donation will help us alot. BzuLZ.
  • y6f95qxngo.pages.dev/132
  • y6f95qxngo.pages.dev/118
  • y6f95qxngo.pages.dev/172
  • y6f95qxngo.pages.dev/191
  • y6f95qxngo.pages.dev/317
  • y6f95qxngo.pages.dev/126
  • y6f95qxngo.pages.dev/139
  • y6f95qxngo.pages.dev/323
  • y6f95qxngo.pages.dev/73
  • surat permohonan pembatalan haji